Kupang, Aktual.com – Ketua Tim Advokasi petani rumput laut Indonesia Ferdi Tanoni mengatakan, Pemerintah Federal Australia ikut bertanggungjawab atas kasus pencemaran minyak di Laut Timor pada 21 Agustus 2009.

“Australia tidak bisa lepas tangan dalam kasus ini, karena sejumlah saksi mata melihat pesawat Australia terbang rendah di atas Laut Timor sambil menyemprotkan barang cair di atas gumpalan minyak tersebut,” kata Tanoni kepada pers di Kupang, Minggu (22/8), memperingati tujuh tahun kasus meledaknya kilang minyak Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor pada 21 Agustus 2009.

Cairan yang disemprotkan itu, kata Tanoni, diduga kuat adalah dispersant untuk menemgelamkan tumpahan minyak ke dasar laut, berdasarkan hasil uji laboratoratorium yang dilakukan para ahli dari Australia, Amerika Serikat dan Indonesia.

Muhammad Hatta, salah seorang nelayan asal Oesapa Kupang mengatakan sepekan setelah kasus meledaknya kilang minyak tersebut, ia beberapa kali melihat pesawat milik Australia berwarna merah menyemprotkan cairan di atas Laut Timor.

“Saat itu kami berada di titik kordinat 124 BT dan 35 LS di sekitar perairan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur. Kami melihat ada pesawat dari Australia menyemprotkan cairan di atas gumpalan minyak di wilayah perairan Kolbano tersebut,” katanya.

Tanoni mengatakan berdasarkan hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa cairan yang disemprotkan itu adalah zat beracun jenis dispersant untuk menemgelamkan gumpalan minyak ke dasar laut.

Dispersant tersebut dapat merusak ekologi laut dan menghancurkan rumah-rumah ikan untuk bertelur sehingga ikut memicu kehancuran biota laut lainnya.

Ia mengatakan berdasarkan hasil foto satelit, pesawat-pesawat yang memuntahkan cairan di atas Laut Timor itu milik Badan Otoritas Keselamatan Maritim Australia (AMSA), sehingga pemerintah Federal Australia wajib ikut bertanggungjawab atas malapetaka ini.

Pengacara para petani rumput laut, Greg Phelps dari salah satu kantor pengacara terbesar di Australia Utara mengatakan gugatan terhadap sektor lainnya akan berjalan mulus jika gugatan class action petani rumput laut dimenangkan oleh Pengadilan Federal Australia.

“Namun saya tetap optimistis Pengadilan Federal Australia di Sydney akan mengambulkan gugatan class action 13.000 petani rumput laut Indonesia asal Nusa Tenggara Timur itu,” ujarnya.

Laporan: Antara

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid