Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono. Aktual/Taufik Akbar Harefa

Jakarta, aktual.com – Australia secara resmi menetapkan pelarangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, disertai ancaman denda hingga USD 33 juta atau sekitar Rp 550 miliar bagi platform yang tidak membatasi akses tersebut. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai kebijakan Australia dapat dijadikan rujukan bagi Indonesia dalam memperkuat perlindungan anak.

“Kami menghargai keputusan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap masa depan anak-anak, sekaligus menjadi acuan penting bagi negara lain dalam merumuskan kebijakan perlindungan anak di era teknologi,” kata Dave kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).

Dave menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki komitmen perlindungan anak di dunia digital melalui PP Tunas atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Regulasi tersebut, menurutnya, menjadi fondasi bagi upaya perlindungan anak di ruang digital.

“Regulasi ini mengatur kewajiban platform membatasi konten negatif, menyediakan pengawasan usia, verifikasi, kontrol orang tua, serta mekanisme pelaporan konten berbahaya,” ujarnya.

Namun, Dave menilai aspek sanksi dalam PP Tunas masih belum cukup kuat. Ia membandingkan dengan aturan Australia yang memberikan ancaman denda besar bagi pelanggar, sementara Indonesia belum memiliki ketegasan serupa.

“Namun, aspek sanksi dinilai masih lemah dibanding Australia yang menetapkan denda hingga Rp 500 miliar, sementara PP Tunas belum memiliki ketegasan serupa. Komisi I DPR RI mendorong agar PP Tunas ditingkatkan menjadi produk legislasi yang lebih komprehensif, sehingga perlindungan anak memiliki dasar hukum yang kuat serta sanksi yang jelas bagi pelanggaran,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Australia mengumumkan aturan baru yang melarang remaja di bawah 16 tahun memiliki atau mengakses akun media sosial. Mengutip BBC dan Reuters, Selasa (9/12), aturan tersebut mulai berlaku tengah malam waktu setempat. Akibatnya, sekitar lima juta anak di bawah usia 16 tahun akan kehilangan akses ke akun media sosial mereka.

Kebijakan ini menjadikan Australia sebagai negara pertama di dunia yang memberlakukan larangan total penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Pemerintah akan memblokir akses anak-anak ke berbagai platform seperti TikTok, Facebook, X, dan Instagram.

Total terdapat 10 platform media sosial yang telah diperintahkan pemerintah Australia untuk membatasi akses bagi pengguna di bawah usia tersebut. Jika tidak mematuhi aturan, platform dapat dikenai denda hingga USD 33 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain