Jakarta, Aktual.co — Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengapresiasi langkah Pemerintah Australia dalam menyelamatkan dua warga negaranya dari hukuman mati. Namun kembali ditegaskan, tidak ada tolerasani dari kasus narkoba.
Demikian disampaikan Yasonna, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/3).
“Ini implikasi dari suatu kebijakan untuk betul-betul keras terhadap perdagangan narkoba di Indonesia,” kata Yasonna.
Oleh karena itu, menurut dia, kecil kemungkinan pemerintah indonesia dapat mengabulkan permintaan Australia. Terakhir Australia melalui Menteri Luar Negerinya, Julie Bishop, menawarkan barter terpidana dua ‘Bali Nine’ dengan warga negara Indonesia yang terlibat dalam proses hukum di negeri kangguru.
“Apa sekarang ada orang kita yang terkena hukuman mati di Australia? Enggak ada, kan,” kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Kamis (5/3/2015).
Sebelumnya, Julie Bishop dikabarkan telah menawarkan opsi untuk merepatriasi tiga warga Indonesia terpidana kasus narkoba dari Australia untuk membatalkan pelaksanaan eksekusi mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby












