Jakarta, Aktual.com – Pasangan sesama jenis akan diizinkan untuk menikah di Austria mulai 2019, demikian keputusan Mahkamah Agung negara tersebut. Putusan tersebut mengungkapkan bahwa undang-undang yang berlaku saat ini melanggar prinsip non-diskriminasi.
Langkah tersebut membawa Austria sejalan dengan banyak negara Eropa lainnya termasuk Jerman, Prancis, Inggris dan Spanyol.
Pengadilan konstitusional Austria memeriksa undang-undang 2009, yang memungkinkan hubungan terdaftar untuk pasangan sesama jenis, namun mencegah mereka menikah pada kasus permintaan dua perempuan yang ditolak oleh dua pejabat berwenang yang lebih rendah.
Perbedaan antara pernikahan dan hubungan terdaftar tidak dapat dipertahankan lagi tanpa membedakan pasangan sesama jenis, menurut mahkamah itu dalam sebuah pernyataan.
“Efek diskriminatif yang dihasilkan terlihat pada fakta bahwa melalui titel yang berbeda dari status keluarga orang-orang yang hidup dalam hubungan sesama jenis harus mengungkapkan orientasi seksual mereka bahkan dalam situasi, di mana tidak dan seharusnya tidak relevan dan … sangat mungkin untuk didiskriminasikan, ” demikian pengadilan dalam keputusannya.
Partai Rakyat yang konservatif dan Partai Kebebasan ultra kanan, yang sedang dalam negosiasi untuk sebuah koalisi pemerintah dan keduanya menentang pernikahan sesama jenis, tidak dapat segera dihubungi untuk memberikan komentar.
Inisiatif Homoseksual Wina (HOSI) menyambut baik keputusan tersebut. “Kami sangat senang,” ujar ketua HOSI Christian Hoegl. “Kami ingin menggunakan kesempatan tersebut untuk panggilan baru reformasi pernikahan yang mendasar,” ujarnya Selasa (5/12). (ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka