Jakarta, Aktual.com – Pemerintah membatasi kenaikan harga tiket pesawat domestik di kisaran 9–13 persen di tengah lonjakan harga avtur global yang menekan biaya operasional maskapai.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan harga avtur yang mengikuti pasar internasional telah berdampak signifikan terhadap industri penerbangan nasional.
“Jadi pemerintah yang kita jaga adalah harga tiketnya,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Ia mengungkapkan, harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta per 1 April 2026 tercatat sekitar Rp23.551 per liter. Komponen bahan bakar tersebut menjadi salah satu biaya terbesar dalam operasional maskapai.
Untuk menahan kenaikan tarif di tingkat konsumen, pemerintah juga menyesuaikan fuel surcharge hingga 38 persen untuk seluruh jenis pesawat, baik jet maupun baling-baling. Kebijakan ini menggantikan skema sebelumnya yang membedakan besaran surcharge berdasarkan jenis pesawat.
Selain itu, pemerintah memberikan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket kelas ekonomi domestik. Langkah ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan biaya penerbangan.
Airlangga menyebutkan, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp1,3 triliun per bulan untuk mendukung kebijakan tersebut, atau total Rp2,6 triliun untuk periode dua bulan.
“Dengan perhitungan tersebut, jumlah subsidi yang kita berikan sekitar Rp1,3 triliun per bulan,” katanya.
Kebijakan pembatasan tarif ini akan berlaku selama dua bulan dan akan dievaluasi sesuai perkembangan kondisi global, termasuk dinamika harga energi dan geopolitik.
Selain itu, pemerintah juga memberikan relaksasi pembayaran avtur serta menurunkan bea masuk suku cadang pesawat menjadi nol persen guna mendukung operasional maskapai.
(Nur Aida Nasution)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















