Jakarta, Aktual.co — Terhitung mulai 1 Januari 2015 PT PLN (Persero) mencabut subsidi 12 golongan tarif listrik  kalangan yang dianggap mampu secara ekonomi.
“Kami akan menyesuaikan tarif secara fair. Apabila biaya pokok naik, tarif akan naik. Begitu sebaliknya, apabila turun, tarif akan disesuaikan turun,” kata Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun, Sabtu (27/12).
Fluktuasi tarif listrik nantinya dipengaruhi oleh tiga indikator yaitu  minyak Indonesia (ICP), kurs dolar, dan inflasi. Dengan demikian, mulai 2015 tarif listrik setiap bulannya dapat berubah (naik dan turun).
“Penerapan ‘tariff adjustment’ diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 yang telah disahkan pada 5 November 2014,” kata.
Dari 12 golongan, empat diantaranya sudah lebih dulu mengalami ‘tarif adjustment’ sejak Mei 2014. Keempat golongan tersebut adalah rumah tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, bisnis B-2/TR daya 6.600 VA sampai 200 kVA, bisnis B-3/tegangan menengah (TM) daya di atas 200 kVA, dan kantor pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA sampai 200 kVA.
Penyesuaian tarif listrik tersebut dilakukan dengan alasan untuk meningkatkan rasio elektrifikasi dan mendorong subsidi yang lebih tepat sasaran. Dari pencabutan subsidi itu, setidaknya bisa menghemat anggaran sebesar Rp 8,4 triliun.
Berikut ini 12 golongan tarif yang subsidinya akan dicabut:1. rumah tangga R-1/tegangan rendah (TR) daya 1.300 VA,2. rumah tangga R-1/TR daya 2.200 VA,3. rumah tangga R-2/TR daya 3.500-5.500 VA,4. rumah tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas,5. bisnis B-2/TR daya 6.600VA sampai 200 kVA,6. bisnis B-3/tegangan menengah (TM) daya di atas 200 kVA,7. industri I-3/TM daya di atas 200 kVA,8. industri I-4/tegangan tinggi (TT) daya 30 ribu kVA ke atas,9. kantor pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA sampai 200 kVA,10. kantor pemerintah P-2/TM daya di atas 200 kVA,11. penerangan jalan umum P-3/TR, dan12. layanan khusus TR/TM/TT.

Artikel ini ditulis oleh: