Perbedaan tersebut termasuk pada bagaimana perlakuan tarif pajak perusahaan, pemotongan pajak untuk pajak negara bagian dan regional, serta pajak pertanahan.
“Para Senat AS mengajukan proposal pemangkasan tarif pajak perusahaan menjadi 20% dari 35%. Akan tetapi, mereka menginginkan realisasi rencana tersebut dimulai tahun 2019. Hal ini yang membuat USD tertekan,” kata dia.
Dari dalam negeri, kata dia, adanya kerjasama antara Indonesia dengan Korea Selatan dan juga Maroko pada beberapa bidang ternyata tak cukup kuat mengangkat laju rupiah.
“Dengan terjadinya pelemahan itu membuka peluang pelemahan lanjutan, terutama dengan minimnya sentimen dari dalam negeri,” kata dia.
Diharapkan, jata dia, pelemahan yang ada dapat lebih terbatas, sehingga Rupiah pun masih memiliki peluang untuk dapat kembali melanjutkan pergerakan positifnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid