Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono mendapat bocoran bahwasanya dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty (pengampunan pajak) oleh pemerintahan Jokowi-JK, terdapat klausul penutupan akses informasi terkait data-data para penerima pengampunan pajak serta besaran jumlah pajak yang diampuni.
“Ada klausul penutupan akses informasi terkait data-data besaran pajak yang harus dibayarkan melalui pengampunan pajak, kemudian nama-nama pengemplang pajak yang mendapatkan pengampunan pajak, serta jumlah aset dan asal kekayaaan para pengemplang pajak juga ditutupi,” kata Arief kepada Aktual.com Rabu (18/5).
Kemudian yang paling parah ungkapnya, UU Tax Amnesty nantinya tidak memperbolehkan institusi penegak hukum seperti KPK, Polri dan Kejaksaan menjerat para pengemplang pajak yang dapat pengampunan pajak dengan pasal-pasal pencucian uang dan korupsi.
“Jelas sudah RUU Tax Amnesty yang sedang digodok oleh DPR RI, sama saja dengan pratek pencucian uang secara legal yang akan diberlakukan oleh Jokowi,” ujar Arief.
Lebih lanjut dia membandingkan, di negara yang sukses menjalankan Tax Amnesty tidak ada satupun klausul yang menyatakan untuk menutup-nutupi data-data para pengemplang pajak.
Selain itu dia merasa melalui kebijakan tax amnesty telah mengusik rasa keadilan bagi masyarakat yang selama ini patut membayar pajak.
“Jika terlambat saja bayar pajak seperti pajak hotel, gedung pertokoan, pajak restoran, serta perusahaan langsung disegel dan dilarang beroperasi oleh pemerintah seenaknya saja tanpa mengetahui kalau keterlambatan pembayaran pajak tersebut lebih disebabkan Karena kinerja ekonomi pemerintah yang buruk sehingga melemahkan daya beli masyarakat dan kelesuan Ekonomi,” tutur Arief.
Namun sebaliknya yang terjadi pada para pengemplang pajak, pelaku illegal logging, illegal mining, ilegal fishing, judi gelap, penyelundup dan para Koruptor yang menyimpan kekayaannya di luar negeri dan tidak pernah berpartisipasi membiayai pembangunan nasional, dapat menikmati pengampunan pajak.
“Gerindra mengajak lapisan masyrakat yang patuh bayar pajak, serta jadi korban pemerasan mafia pajak dan korban hukuman Badan akibat terlambat bayar pajak harus menolak UU Tax Amnesty dengan tidak (boikot) membayar pajak. Partai Gerindra juga mencurigai gencarnya anggota DPR yang Mendukung Tax Amnesty diduga mereka punya kepentingan untuk mencuci uang-uang haram mereka yang disimpan di luar negeri,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan