Jakarta, Aktual.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menekankan, Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menegaskan, orang yang mencegah, merintangi, atau mengagalkan penanganan kasus kekerasan seksual akan disanksi pidana maksimal 5 tahun.

Dengan hal ini, menghalang-halangi penegakan hukum atas kasus dugaan pencabulan dapat diancam pidana.

“Bahkan sanksi lebih besar diberikan kepada pejabat yang harusnya melindungi tapi jadi pelaku pelecehan seksual. Pada kasus itu, hukuman akan ditambah,” tambahnya dalam keterangan pers, Sabtu (9/7).

Ia mengatakan itu untuk menanggapi proses penjemputan paksa yang dilakukan oleh polisi terhadap tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42).

Di mana, saat tiba di Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, di Ploso, Jombang, Jawa Timur, polisi sempat mendapatkan dihadang massa. Polisi pun mengamankan 320 orang di sana.

Terkait iitu, Bintang menegaskan, tidak ada kasus kekerasan seksual yang dapat ditoleransi, siapapun pelakunya. Sebab, menurutnya, kekerasan seksual adalah pelanggaran hak asasi manusia, pelanggaran konstitusi, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan.

“Hukum harus ditegakkan dan diproses,” tegas Bintang.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid