Jakarta, Aktual.co — Direktur Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia Syamsuddin Alimsyah mengatakan, dana aspirasi yang diajukan pada RAPBN 2016 dapat menjadi jebakan bagi anggota DPR RI.
“Kalangan anggota DPR RI agar tidak terlalu euforia dengan dana aspirasi yang sudah diajukan dalam RAPBN 2016, karena itu bisa jadi jebakan,” kata Syamsuddin di Makassar, Rabu (10/6).
Menurut dia, meski dana aspirasi tersebut diakomodasi dalam UU 17 Tahun 2014 tentang MD3, namun masih menyisahkan sejumlah masalah yang bisa berimplikasi hukum di kemudian hari.
“Dana aspirasi itu kalau tidak hati-hati bisa menjadi jebakan bagi DPR sendiri. Dugaan praktik korupsi akan terbuka lebar,” ujar syamsuddin.
Sebelumnya, DPR melalui Banggar DPR telah mengajukan dana aspirasi dalam RAPBN 2016 sebesar Rp20 miliar per anggota atau Rp11,20 triliun untuk 560 anggota.
Aturan pada MD3 masih sangat umum, sehingga DPR mau tidak mau harus menyiapkan aturan teknis dalam pengelolaanya.
Artikel ini ditulis oleh: