Pedagang dan distributor, misalny, melakukan stok beras saat ini, tidak apa-apa karena harga di pasaran cukup stabil, apalagi permintaan konsumen terpenuhi.
Namun, jika melakukan penimbunan bawang putih, saat ini memang mengalami kekurangan stok di pasaran, dia menegaskan bahwa hal itu tidak dibenarkan.
“Harus diakui, stok bawang putih saat ini di sentra perdagangan Kota Manado mengalami kekurangan sehingga harga cukup mahal di kisaran Rp60 ribu per kilogram,” katanya.
Ditegaskan olehnya bahwa penimbunan pangan tidak dibenarkan jika sampai ganggu aktivitas di sentra perdagangan, baik pasar tradisional maupun swalayan, apalagi sampai masyarakat resah. Namun, sejauh ini hal tersebut belum ditemukan di Sulut.
“Semua pedagang pengumpul dan distributor produk pangan di Sulut sangat kooperatif dan bekerja sama dengan pemerintah dalam menstabilkan harga di pasaran,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan