Jakarta, Aktual.com – Kepolisian Resor Lebak memastikan akan mempidanakan secara hukum bagi pelaku penimbunan sembilan bahan pokok atau sembako menjelang Ramdhan 2018.
“Kita tidak main-main jika ditemukan penimbun sembako pasti diproses secara hukum. Penimbunan itu bisa memicu kenaikan harga di pasaran,” kata Ketua Satgas Pangan Kabupaten Lebak yang juga Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Dani Arianto di Lebak, Minggu (22/4).
Selama ini, pihaknya belum menerima instruksi dari Kapolda Banten,terkait persedian sembako dan stabilitas harga menjelang Ramadhan. Namun, pihaknya akan mempersiapkan untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lebak,Perum Bulog juga tim pengendali inflasi daerah (TPID).
Pengalaman tahun 2017 juga harga kebutuhan sembako tidak terjadi lonjakan untuk konsumsi Ramadhan hingga Idul Fitri. Selain itu juga persedian bahan pokok relatif stabil, meski konsumsi masyarakat cenderung meningkat. Karena itu, pihaknya menjamin persedian bahan pokok menjelang Ramadhan hingga Idul Fitri 2018 relatif stabil dan tidak terjadi lonjakan harga di pasaran.
“Kami optimistis koordinasi itu bisa menangani persedian bahan pokok dan tidak terjadi lonjakan harga menjelang Ramadhan dan Idul Fitri,” katanya.
Menurut dia, selama ini, pihaknya belum menemukan adanya indikasi penimbunan sembako yang dilakukan pengusaha distributor maupun pedagang bandar besar.
Biasanya, menjelang Ramadhan peluang pedagang mencari keuntungan berlipat ganda sehingga melakukan penimbunan sembako pun cukup besar. Sebab, kebutuhan konsumsi masyarakat cenderung meningkat.
Praktik penimbunan sembako tentu akan memicu kenaikkan harga juga menimbulkan kelangkaan di pasaran. Saat ini, pendistribusian bahan pokok ke sejumlah pasar trdaisional di Kabupaten Lebak berjalan lancar dan tidak ada masalah. Bahkan, produksi beras melimpah sehubungan tibanya musim panen raya.
“Kami akan menjatuhkan sanksi hingga pidana kepada pelaku penimbun jika ditemukanya,” katanya. (ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka