Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi V DPR RI, Moh Nizar Zahro, menyatakan, jiwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa selayaknya sudah terasa setelah Undang-Undang tersebut dilaksanakan pemerintah sejak tahun lalu. Khususnya, berkaitan dengan peningkatan perekonomian warga desa yang tercermin dari pembangunan infrastruktur.
“Jadi saling mendukung, kalau perekonomian desa kuat, infrastruktur juga kuat. Roh UU Desa itu harusnya sudah terasa, bukan hanya asumsi-asumsi saja,” terang Nizar saat dihubungi, Selasa (8/3).
Pemanfaatan dana desa, menurutnya, tergantung pada kebijakan atau regulasi yang ada dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) selaku kementerian yang menangani masalah desa.
Komisi V DPR berkepentingan mengawal pelaksanaannya dilapangan. Seluruh anggota, termasuk dirinya, mengawasi langsung bagaimana dana desa dari APBN sebesar Rp47 triliun pada 2016 dapat terlaksana dengan baik.
“Kita akan lihat kebijakan regulasinya dari bawah, kita kumpulkan kepala desa untuk mengetahui pelaksanannya langsung dari mereka,” jelas Nizar.
Artikel ini ditulis oleh: