Jakarta, Aktual.com — Pemerintah perlu membentuk badan khusus untuk mengawasi dana politik, khususnya yang digunakan sebagai dana kampanye, demi akuntabilitas dana politik partai maupun calon kepala daerah.

“Perlu kehadiran institusi khusus yang bertugas mengawasi dana politik yang kerjanya mengawasi dana politik dari hulu ke hilir, termasuk dana kampanye,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Senin (28/3).

Ia berpendapat, aturan yang ada sekarang hanya bisa menjangkau dana untuk aktifitas kampanye dengan terminologi dana kampanye yang digunakan.

“Padahal, nyatanya uang yang beredar lebih dari dan melampaui itu seperti penerimaan dan pengeluaran sebelum ataupun sesudah kampanye. Misal, dana untuk sosialisasi bakal calon ataupun dana saksi di hari pemungutan suara, dana membayar lawyer saat sengketa di MK,” kata dia.

Pengawasan dana kampanye secara mendetail tersebut belum terjangkau, baik dari calon perseorangan maupun calon dari jalur partai.

“Setiap sen uang yang beredar untuk kepentingan dana politik dan dana kampanye harus bisa dijamin akuntabilitasnya baik relawan, tim pemenangan maupun tim sukses jalur perseorangan maupun jalur partai,” ucapnya.

Dirinya menyayangkan masalah pengawasan dana kampanye selalu terlewat dalam setiap revisi undang-undang pilkada yang baru disahkan.

Disarankan, kedepannya rekening politik seseorang dibedakan dengan rekening pribadi yang dapat diaudit secara reguler. Kemudian, tidak ditutup selama yang bersangkutan masih punya hasrat politik untuk mencalonkan diri di pilkada atau pemilu.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara