Jakarta, Aktual.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Pengawas Pemilu bekerja sama dalam mengawasi kampanye hitam yang ada dalam media sosial selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 serta Pemilu 2019.
“Kita ketahui bahwa media sosial adalah platform yang pastinya akan digunakan dalam proses pemilihan,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Selasa (9/1).
Kemkominfo, tutur dia, memiliki tugas dan tanggung jawab berdasarkan undang-undang dan regulasi dalam melindungi konten.
Sementara Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara pilkada dan pemilu memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam mengawasi dan menjalankan pemilu.
“Jadi, kami berharap nanti Bawaslu yang banyak memainkan peran mengenai kontennya. Bawaslu mendukung KPU dalam pelaksanaan penyelenggaraan yang lebih berkualitas untuk kita semua,” ucap Menteri Rudiantara.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid