Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) setempat untuk melakukan pengwasan terhadap produk-produk berbahaya yang beredar di masyarakat.

“Dengan BPOM kami akan melakukan kerja sama dalam mengawasi pedagang yang memakai bahan kimia pada masyarakat,” kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota Jakarta, Selasa (27/1).

Hal tersebut dilakukan Pemprov DKI karena banyaknya temuan di lapangan tentang pedagang yang menggunakan bahan kimia pada barang dagangannya.

“Saya akan buat MOU dengan BPOM dan PD Pasar Jaya tentang pedagang yang berjualan di sana jika ditemukan bahan kimia terkandung dalam barang dagangannya maka akan kami beri tanda,” katanya.

Basuki menambahkan jika pedagang tersebut melakukan pelanggaran tersebut selama tiga kali berturut-turut maka pihaknya akan mengenakan sanksi tegas pada yang bersangkutan.

“Setelah diberi tanda, jika tiga kali ditemukan bahan kimia akan kami usir dan tidak boleh lagi berjualan di seluruh Jakarta. Hal tersebut juga berlaku pada pedagang kaki lima,” ujarnya.

Hal tersebut, kata Basuki, seperti kerja sama dengan kepolisian beberapa waktu lalu untuk menekan penggunaan narkotika di tempat hiburan malam.

“Ini seperti kerja sama saya dengan Bareskrim pada tempat hiburan malam. Jika ditemukan tiga kali kasus narkoba di tempat tersebut maka tempat tersebut harus tutup,” katanya.

Lebih lanjut, Basuki mengatakan pengawasan tersebut juga berlaku bagi penjualan produk kosmetik dan obat-obatan palsu dan berbahaya.

“Semua juga sama obat dan kosmetik, jika ketemu pabriknya akan kami cabut izin usahanya, MOU ini juga nantinya akan mengatur juga denda bagi pabrik tersebut agar tidak beroperasi lagi karena saya lihat denda yang ada sekarang terlalu kecil sehingga dia buka terus pabriknya,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid