Bawaslu RI menemukan empat permasalahan menjelang Pilkada 2017, permasalahan pertama, soal surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Permasalahan kedua, soal formulir C6 KWK, permasalahan ketiga, soal aktivitas politik uang dan permasalahan keempat Bawaslu menyebut adanya keterlibatan aparat dalam Pilkada serentak mendatang. Sehari jelang pencoblosan, KPU Provinsi DKI Jakarta memusnahkan 46.628 kelebihan surat suara dan 22.444 surat suara rusak atau cacat guna menghindari kecurangan atau disalahgunakan dalam Pilgub DKI pada Rabu (15/2). AKTUAL/Munzir

Depok, Aktual.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Depok Jawa Barat terus melakukan sejumlah upaya preventif, mulai dari imbauan hingga membuka posko pengaduan masyarakat di setiap kelurahan untuk mengawasi proses Pilgub Jabar.

“Posko ini untuk mengatisipasi terjadinya kecurangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Provinsi Jawa Barat (Jabar) pada 27 Juni 2018,” kata Ketua Panwaslu Kota Depok, Dede Selamet Permana di Depok, Selasa (15/5).

Ia mengatakan upaya pencegahan yang dilakukan yaitu berupa imbauan kepada tim kampanye atau relawan Pasangan Calon (Paslon) untuk mentaati peraturan dan undang-undangan mengenai Pilgub.

Selain itu, pihaknya juga melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif guna membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya Pilgub yang berkualitas. Panwaslu juga memerlukan peran seluruh elemen masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran selama Pilgub Jabar 2018.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh anggota Panwaslu yang bertugas pada Pilgub untuk menunjukkan profesionalitas,” ujar dia.