Jakarta, aktual.com – Pelda Chrestian Namo, ayah dari almarhum Prada Lucky Namo, resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Danrem 161/Wira Sakti Kupang Brigjen TNI Hendro Cahyono dan Dandim 1627 Rote Ndao Letkol Kav Kurnia Santiadi Wicaksono ke Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Kamis (18/12/2025). Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 418/Pdt.G/2025/PN Kupang.
Tak hanya dua perwira TNI itu, gugatan juga menyeret Pemerintah Republik Indonesia sebagai turut tergugat, mulai dari Presiden RI, Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat, hingga Pangdam IX/Udayana.
Kuasa hukum Pelda Chrestian Namo, Rika Permatasari, menyampaikan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti dan dokumen yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan para tergugat melalui pernyataan di media.
“Hari ini kami menyerahkan beberapa bukti dan berkas terkait dengan gugatan perbuatan melawan hukum. Ini terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Brigjen TNI Hendro Cahyono dan Letkol Kurnia Santiadi. Akibat pernyataan di media tersebut, nama baik dan kehormatan klien kami tercederai,” ujar Rika kepada wartawan.
Rika menegaskan, gugatan ini diajukan sebagai bentuk penegakan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. “Kita semua adalah warga negara yang taat hukum dan tidak ada yang kebal hukum. Setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan dengan segala konsekuensinya,” tegasnya.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Cosmas Jo Oko, menjelaskan gugatan dilayangkan lantaran kliennya merasa dirugikan oleh pernyataan Danrem yang menuding Pelda Chrestian Namo melakukan berbagai pelanggaran, termasuk pelanggaran disiplin.
“Saat klien kami sedang memperjuangkan keadilan untuk anaknya, justru muncul pernyataan yang menuduh klien kami melakukan banyak pelanggaran. Bahkan disebut tidak disiplin. Tuduhan-tuduhan inilah yang kami nilai merugikan,” ungkap Cosmas.
Menurut Cosmas, tudingan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Faktanya klien kami naik pangkat dua kali. Kalau ada proses hukum atau pelanggaran disiplin, tentu tidak mungkin diusulkan kenaikan pangkat. Kenaikan pangkat berarti tidak ada pelanggaran disiplin,” jelasnya.
Ia menilai, tuduhan itu muncul di momentum yang tidak tepat dan terkesan dipaksakan. “Kalau memang klien kami tidak disiplin, mengapa baru dipersoalkan sekarang? Saat beliau memperjuangkan keadilan untuk anaknya, justru seolah-olah dicari-cari kesalahannya. Kami akan uji semua itu di pengadilan,” tegas Cosmas.
Lebih jauh, Cosmas menyebut pernyataan para pimpinan TNI tersebut justru menambah beban psikologis keluarga korban. “Ini adalah luka kedua bagi keluarga. Seharusnya pimpinan berempati kepada anak buah yang sedang berduka, bukan malah membungkam seorang ayah yang mencari keadilan,” katanya.
Sementara itu, Pelda Chrestian Namo menegaskan bahwa langkah hukum yang ia tempuh merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Saya mengikuti aturan yang berlaku. Semua warga negara Indonesia harus taat hukum tanpa terkecuali. Yang salah, salah. Yang benar, benar,” ucapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















