Mataram, Aktual.com – Tim Operasional Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, menangkap ML (40), seorang ayah yang diduga dengan tega telah memperkosa anak kandungnya, berinisial GL (15).

Direktur Ditreskrimum Polda NTB melalui Kasubdit IV AKBP I Putu Bagiartana di Mataram, Sabtu, mengungkapkan, korban (GL) merupakan anak pertama dari empat bersaudara yang tinggal bersama pelaku (ML) di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa.

“Jadi pelaku (ML) hanya tinggal bersama korban (GL) dan kedua adik kandungnya di Sumbawa, sedangkan si bungsu dikatakan tinggal dengan ibu kandungnya di Lombok Timur. Mereka tidak lagi satu rumah sejak bercerai pada lima bulan yang lalu,” kata Bagiartana di Mataram, Sabtu (27/8).

Kembali dijelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari ibu kandung korban pada 5 Agustus 2016. Perilaku bejat mantan suaminya itu dilaporkan ke pihak kepolisian setelah mendengar pengakuan anak kandungnya.

“Menurut pengakuan anaknya, aksi pemerkosaan itu dilakukan pada 29 Juli, di waktu malam hari, saat korban sedang tertidur,” kata Bagiartana.

Hal itu pun dibenarkan pelaku dalam pengakuannya yang menjelaskan kepada penyidik bahwa dirinya menyetubuhi korban di dalam kamarnya dengan cara memaksa. Awalnya korban dikatakan memberontak, namun karena ketidakberdayaannya, pelaku berhasil melampiaskan hasrat nafsunya.

Pelaku dalam keterangan lainnya mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. Meski demikian, pelaku tetap harus diproses secara hukum karena telah terindikasi kuat melanggar tindak pidana asusila.

Hal itu sesuai dengan yang telah disebutkan dalam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam aturannya, pelaku terancam pidana hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

(Ant)

Artikel ini ditulis oleh: