Malang, Aktual.co — Perilaku SMN (35) Warga Gangsiran, Junrejo, Kota Batu, sungguh keterlaluan. Ia menyetubuhi anak tirinya, yang masih berusia 13 tahun hingga hamil 6 bulan.
Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan pada April 2014, dimana saat itu kondisi rumah yang sepi dan istri yang sedang tidak ada di rumah menjadi kesempatan emas baginya untuk menggagahi korban.
“Korban disetubuhi oleh pelaku 5 kali,” kata Kasubag Humas Polres Batu, AKP Waluyo, Rabu (18/3) di Malang, Jawa Timur.
Korban diketahui hamil oleh rekan-rekannya saat ia tiba-tiba jatuh pingsan di sekolah dan dibawa ke Puskesmas. Disitulah terlihat bentuk korban yang tidak layaknya kawan sebayanya.
“Korban juga sempat ditanya oleh ibunya, dia mengakui di setubuhi oleh Ayah tirinya,” imbuhnya.
Usai mengetahui perbuatan bejat suaminya, ibu kandung korban melapor kepada RW setempat serta berencana mengumpulkan korban dan tersangka untuk dimintai keterangan. Namun, sayangnya, korban sudah dibawa kabur ke daerah Petungsewu pada. Akhirnya Ibu korban berinisiatif melaporkan ke Polres Batu.
“Pada Selasa (17/3) sore sekitar pukul 16.30 WIB tersangka ditangkap di rumahnya. Tersangka juga resedivis pencurian kabel telfon,” paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijatuhi pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:

















