Surabaya, Aktual.com – Ketua Fraksi Partai Golkar Pratiwi Ayu Krisna, melalui kuasa hukumnya, M. Sholeh sebelumnya mengajukan surat permohonan kepada Pimpinan DPRD Surabaya agar tidak menindaklanjuti pergantian pimpinan fraksi yang diajukan Plt Ketua DPD Partai Golkar Surabaya M. Alyas.
M. Sholeh mengatakan beberapa alasan keberatan pergantian Ketua Fraksi Partai Golkar. Pertama, dalam peraturan organisasi Plt (pelaksana tugas) tak mempunyai kewenangan untuk mengganti dan dalam rapat pleno partai tak ada keputusan penggantian.
“Jika ada berarti pemalsuan, kita akan laporkan itu ke kepolisian,” katanya, di Surabaya, Selasa (30/3).
Ia menegaskan alasan lain adalah dalam kondisi konflik saat ini, Plt DPD Partai Golkar belum jelas, apakah M. Alyas atau Andi Budi. Selanjutnya, pascakeputusan MK soal dualisme, yang diakui adalah kepengurusan hasil Munas Partai Golkar di Riau, maka semua Plt tidak sah.
“Pimpinan kembali ke Adis Kadir. Jadi yang berwenang melakukan rotasi ya Adis,” katanya.
M. Sholeh menegaskan pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar sebagai respons atas pergantian ketua Fraksi Partai tersebut. “Gugatan ke Mahkamah Partai ini supaya ada penyelesaian internal,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara