Jakarta, Aktual.com – Penolakan keras terhadap kapal-kapal asing khusus penggelar kabel bawah laut sudah sering dilakukan oleh perusahaan yang memiliki kapal kabel berbendera Indonesia. Saat ini Kapal-kapal kabel berbendera Indonesia, sudah tersedia sejak 2016 yang dimiliki beberapa perusahaan seperti, PT. Bina Nusantara Perkasa (BNP) dengan kapal kabel Nusantara Explorer, PT. Jala Nusantara Mardika dengan kapal kabel Pasific Guardian, PT. Pelayaran Lintas Optik (PLO) dengan kapal kabel Ile De Re dan Teneo, maupun PT. Limin Marine & Offshore (LMO) dengan kapal kabel Limin Venture.
Mewakili 4 perusahaan pemilik kapal kabel berbendera Indonesia, Ivan Kustanto dari PT. Limin Marine & Offshore-LMO menilai rencana Persetujuan Penggunaan Kapal Asing dalam hal ini kapal kabel Bold Maverick milik perusahaan SB Submarine System (SBSS) dari RRC. Empat perusahaan sudah mengirimkan surat penolakan kepada Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dan juga sudah menyampaikan kepada wadah organisasi pemilik kapal yaitu INSA – Indonesia Shipowners Association, bahwa kapal kabel berbendera Indonesia ada tersedia dan terbukti mampu melaksanakan pekerjaan penggelaran kabel laut.
“Sangat disayangkan apabila ada oknum ataupun mafia dalam Kementerian Perhubungan yang mendukung diterbitkannya Izin Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA) kapal kabel Bold Maverick,” kata Ivan Kustanto dari PT. Limin Marine & Offshore-LMO di Jakarta, Rabu (27/11).
Bulan lalu kapal CS FUHAI milik perusahaan SB Submarine System (SBSS) melalui lokal agen Ben Line Agencies diperbolehkan melaksanakan pekerjaan penggelaran kabel laut milik NEC Japan selama 3 minggu di wilayah EEZ Indonesia tanpa PPKA. Hal ini dinilainya sangat merugikan perusahaan nasional yang telah melakukan investasi besar dalam pengadaan kapal berbendera Indonesia dan Bangsa Indonesia sendiri.
Azas Cabotage yang diserukan Pemerintah Republik Indonesia menjadi tidak berjalan dan tidak dipatuhi akibat ulah oknum dalam Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Pihaknya juga menyampaikan harapan kepada semua pihak terkait, dalam hal Azas Cabotage sudah saatnya bangsa Indonesia menjadi Tuan Rumah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kami menolak keras diberikannya PPKA kepada kapal kabel asing dan tetap akan melanjutkan upaya penolakan ini sampai ke level tertinggi sekalipun,” tegasnya.
Namun mewakili para perusahaan pemilik kapal kabel berbendera Indonesia, ia juga menyebutkan semua perusahaan sangat terbuka dan tidak menutup ruang mediasi dengan pemilik pekerjaan penggelaran kabel yang hendak menggunakan kapal kabel Bold Maverick di Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh: