Jakarta, aktual.com – Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, telah dibebaskan dengan syarat dari penjara setelah mendapatkan pembebasan bersyarat. Total remisi yang diterima oleh Azis adalah selama 6,5 bulan.

“Selama menjalani pidana yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 6 bulan 30 hari,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (12/12).

Azis Syamsuddin sebelumnya dihukum selama 3,5 tahun karena terlibat dalam kasus suap. Ia kemudian menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Tangerang.

Deddy menyatakan bahwa Azis kemudian mendapat pembebasan bersyarat pada tanggal 18 Agustus 2023. Azis masih diwajibkan untuk melakukan pelaporan secara berkala.

“Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang,” ujar Deddy.

Azis Syamsuddin sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 250 juta, yang dapat digantikan dengan kurungan selama 4 bulan. Majelis hakim juga mencabut hak politik Aziz Syamsuddin selama 4 tahun.

Azis dinyatakan bersalah atas tindakan memberikan suap kepada mantan penyidik KPK, AKP Robin, dan pengacara Maskur Husain, dengan nilai suap sekitar Rp 3,6 miliar.

“Mengadili, menyatakan terdakwa M Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” ujar hakim ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Februari 2022.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado diduga terlibat dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah. Oleh karena itu, Azis meminta agar seorang anggota kepolisian bernama Agus Supriadi diperkenalkan kepada penyidik KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain