Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin menyambut baik bila ada surat dari Plt Sekjen PDIP, Hasto Kristianto, ke Komisi III DPR RI untuk menjelaskan pertemuan dengan Ketua KPK, Abraham Samad.
“Silahkan Pak Hasto ajukan surat ke komisi III DPR RI terkait pertemuan tersebut, kita akan tindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Aziz, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/1).
Dia berasumsi, apa yang dikatakan oleh Hasto tentu berdasarkan data dan alat bukti yang dimiliki Hasto. “Apa mungkin Hasto mau bicara tanpa bukti. Asumsi saya, Hasto bicara pasti disertai bukti,” katanya.
Sepanjang Hasto bisa membuktikan dengan alat bukti, seperti video dan visual, surat perjanjian dan saksi, Samad bisa dikenakan pidana.
“Kalau sudah dua alat bukti terpenuhi maka Komite Etik tidak ada alasan untuk tidak lakukan pemberian sanksi. Apalagi kalau rekaman tidak berkaitan dengan penyedikikan, bisa dipidana,” kata Aziz.
Terkait dengan penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka, Aziz mengaku belum melihat sprindik tersebut.
“Saya tak pernah liat sprindik. Kalau memang dua orang yang tandatangani penetapan BG sebagai tersangka, itu bisa dibatalkan.”

Artikel ini ditulis oleh: