Jakarta, Aktual.com – Ketua Bidang Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Aziz Syamsudin mengatakan putusan pergantian Ade Komarudin dengan Setya Novanto sebagai Ketua DPR adalah legal, jika mekanisme dalam AD/ART sudah terpenuhi.
“Kalau rapat (pleno) sudah dihadiri secara mekanisme AD/ART partai sudah di penuhi, maka putusan tersebut adalah legal berdasarkan AD/ART Partai,” ujar Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/11).
Lebih lanjut, Azis mengungkapkan, usulan dikembalikannya jabatan Ketua DPR kepada Novanto karena adanya putusan di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Kehormatan Dewan. Bahwasanya, secara hukum Ketua Umum Partai Golkar telah terbukti tidak bersalah sehingga perlu pemulihan nama baik.
“Tinggal pengembalian posisi tersebut (Ketua DPR) yang merupakan keputusan daripada pleno DPP Partai Golkar, itu harus mengikuti mekanisme yang ada di dewan yaitu di undang-undang MD3. Dan mekanisme itu harus dilakukan,” ungkap Anggota Komisi III DPR ini.
“Ini keputusan pleno nanti apakah Novanto bersedia atau tidak dikembalikan ke Novanto, tapi berdasarkan rapat pleno partai Golkar sudah memutuskan,” tambah Azis.
Menurutnya, pergantian tersebut bukan masalah yang perlu diperdebatkan. Sebab, kata dia, penempatan Ade Komarudin sebagai pimpinan DPR juga berdasarkan persetujuan partai.
“Ini kan hanya penempatan seseorang anggota dewan terhadap posisi di dalam lembaga. Apakah itu di lembaga di komisi ? Apakah itu difraksi ? Apakah itu di pimpinan dewan ? Itu hal yang wajar,” cetus Azis.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan