Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai ragu dalam menghadapi dan menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin sebagai tersangka. 

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan semestinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu lagi ragu dalam menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka. 

Pasalnya nama Azis mencuat sebagai pemberi suap terhadap bekas dalam dakwaan penyidik KPK yang jadi makelar kasus, Stepanus Robin Pattuju. MAKI juga menilai bahwa politikus Partai Golkar tersebut  menjadi perantara antara Stepanus dan pihak berperkara.

“Jadi setidaknya ada tiga itu. Nah, kalau nanti konstrukti dakwaan itu diperkuat dalam persidangan kesaksian dan bukti sebenarnya harusnya KPK tidak ragu lagi minimal ditemukan dua alat bukti untuk menyidik dan menetapkan tersangka AS,” katanya ditulis Rabu (15/9).  

Selain itu Boyamin juga mengatakan dari konstruksi pemberian dan perkenalan yang diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, semestinya komisi antirasuah tersebut bisa mendapatkan kepastian keterlibatan Azis dari saksi yang dihadirkan, bukti dokumen, hingga bukti percakapan pesan singkat maupun telepon. 

“Jadi KPK tidak boleh menuangkan nama-nama orang dalam dakwaan tapi tidak didukung alat bukti,” uangkapnya.

Meski begitu, Boyamin mengaku pihaknya tetap akan menunggu jalannya persidangan apalagi sebagai masyarakat semua pihak harus mematuhi azas praduga tak bersalah.

“Kalau seperti ini, nanti kita minta pertanggungjawaban Ketua KPK bagaimana bisa meloloskan dakwaan yang ternyata tidak didukung alat bukti,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid