Peta Penyebaran GAFATAR di Seluruh Indonesia (Aktual/Ilst.Nelson)
Peta Penyebaran GAFATAR di Seluruh Indonesia (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Kasus organisasi terlarang yakni Gerakan Fajar Nusantara memasuki babak baru. Pihak Mabes Polri kini tengah mengusut adanya pelanggaran pidana dalam organisasi terlarang tersebut.

“Sudah ada laporannya ke Bareskrim, kami akan pelajari dulu ajaran-ajaran mereka, tentunya dikonfirmasi ke sumber-sumber resmi dan diselidiki,” ujar Kapolri Jenderal Polisi Badroidin Haiti, di Mabes Polri, Selasa (26/1).

Jika dalam penelusuran ditemukan pelanggaran pidana, sambung Badrodin, pihaknya akan membawa kasus tersebut ke pengadilan sampai Gafatar benar-benar dibubarkan.

“Nanti tergantung temuan, apakah bisa kena penodaan atau penistaan agama atau tidak. Atau bahkan bisa kena undang-undang yang lain. Pokoknya akan kami proses sesuai hukum,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu