Butomo mengakui menandatangani surat tersebut, dan tidak mengetahui bahwa stempel yang digunakan untuk mencap surat tersebut berlogo palu arit yang merupakan lambang organisasi terlarang di Indonesia.
Butomo juga mengetahui bahwa organisasi PKI merupakan organisasi terlarang di Indonesia, namun pihaknya tidak mengetahui bahwa logo dari stempel tersebut adalah logo palu arit yang selama ini stempel tersebut digunakan untuk keperluan perusahaan di Tiongkok.
Sementara untuk logo PT CRCC Indonesia tidak menggunakan logo stempel tersebut. Untuk kepentingan penyelidikan, barang bukti stempel tersebut kini disita.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara