Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/8/2017). Jaksa Penuntut Umum KPK, Fahd dituntut lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp250 Juta subsider enam bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah terlibat atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Alquran? serta pengadaan alat laboratorium untuk Madrasah Tsanwiyah pada Kementerian Agama (Kemenag) Tahun anggaran 2011-2012. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq merasa kalau Komisi Pemberantasan Korupsi sengaja mengulur penetapan status tersangka untuknya.

Pasalnya, sejak awal Fahd mengaku sudah meminta penyidik KPK untuk segera ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Al Qur’an dan Laboratorium Madrasah Tsanawiyah tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Agama.

“Sejak awal perkara diungkap, saya mengakui kesalahan saya dan meminta penyidik untuk meningkatkan status tersangka ke saya. Sejak awal saya ingin mengembalikan uang yang saya terima, tapi KPK punya pertimbangan lain, sehingga sejak 2011 baru 28 April 2017 saya diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” sesal Fahd dalam nota pembelaannya atau pledoi, yang baru saja ia bacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/9).

Dalam kesempatan yang sama Fahd juga menekankan kembali soal adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi yang kini menjeratnya. Sosok yang Fahd maksud terlibat yakni Priyo Budi Santoso, Wakil Ketua DPR RI 2009-2014.

“Saya bukan pejabat negara, melainkan hanya seorang yang di bawah tekanan menjalankan perintah atasan saya di organisasi yaitu Priyo Budi Santoso dan Zulkarnaen Djabbar,” terangnya.

Menurut dia, perintah Priyo dan Zulkarnaien yang tak lain ‘mengatur’ proyek pengadaan Al Qur’an dan laboratorium agar jatuh ke tangan pihak-pihak yang sudah ditentukan. Perintah tersebut pun mau tak mau ia jalankan, karena memang dibutuhkan.

“Saya lebih menjalankan perintah atasan dan atau menjalani perintah pimpinan saya yang wajib tunduk dan patuh terhadap putusan pimpinan dalam hal ini Ketua MKGR bapak Priyo Budi Santoso dan Wakil Zulkarnaen Djabar,” tutur Fahd.

Seperti diketahui, Fahd dianggap sebagai pihak yang terlibat dalam mengatur proyek pengadaan Al Qur’an dan laboratorium MTs di Kemenag. Dia dituntut hukuman pidana oleh jaksa penuntut umum Komis Pemberantasan Korupsi selama 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

M. Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan