Jakarta, Aktual.com — Mantan Direktur Utama PT Bursa Berjangka (BBJ), Sherman Rana Krishna menyanggah fakta hukum yang dijadikan dasar Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menuntut dirinya dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun.
Sanggahan itu dia kemukakan saat sidang yang beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) pribadi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (3/8).
Dalam pledoinya Sherman mengatakan, jika Jaksa pada KPK tidak cermat saat menyebutkan jabatan dirinya, khususnya ketika suap terhadap Kepala Badan Pengawas Perdangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sempurnajaya, terjadi pada 2012 silam.
“Pada akhir Juni 2012 atau awal Juli 2012, saya belum menjabat sebagai Direktur Utama PT BBJ. Oleh karena itu saya tidak pernah ikut pertemuan internal PT BBJ. Kehadiran saya di PT BBJ adalah apabila ada RUPS sebagai salah satu wakil pemegang saham PT BBJ, sehingga jika ada pertemuan di akhir Juni 2012 atau awal Juli 2012 di kantor PT BBJ, hal itu sudah pasti rekayasa, karena pertemuan tersebut sesungguhnya tidak pernah ada,” papar Sherman, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (3/8).
Selain itu, Sherman juga membantah jika dirinya memerintahkan Direktur PT BBJ, Hasan Widjaja melalui telepon, untuk bertemu dengan Syahrul Raja Sempurnajaya. Menurut Jaksa KPK, ketika itu Sherman meminta Hasan untuk melakukan klarifikasi dan negosiasi ulang perihal permintaan 10 persen saham atau uang senilai Rp10 miliar.
Sherman mengaku, jika dirinya tidak berkepentingan untuk menelepon Hassan Widjaja. Dia menegaskan, bahwasanya Hassan Widjaja sudah ditugaskan dalam RUPSLB PT BBJ pada 17 Juli 2012, sebagai orang yang diutus perusahaan untuk menemui Syahrul Raja Sempurnajaya.
Dalam tuntutannya Jaksa KPk menyatakan, sekitar Juni 2012 atau awal Juli 2012, bertempat di kantor PT BBJ, Moch Bihar Sakti Wibowo menyampaikan permintaan saham sebesar 10 persen atau senilai Rp10 miliar dari Syahrul Raja Sempurnajaya tersebut kepada Sherman Rana Krishna, Hassan Widjaja (Komut) Yazid Kanca Surya (Komisaris PT BBJ) dan Hendra Gondo Wijaya.
“Kedua keterangan JPU tersebut adalah keterangan yang tidak benar sama sekali, karena tidak mempunyai pembuktian. Saya sama sekali tidak menelpon Hassan Widjaja dan itu dibenarkan Hassan Widjaja di pengadilan,” tegas Sherman.
Lebih jauh disampaikan Sherman dalam pledoinya, jika fakta yang diajukan JPU yakni pada 27 Juli 2012, soal komunikasi mengenai duit Rp7 miliar untuk Syahrul Raja, tidak benar.
“Fakta ini adalah didasarkan kepada keterangan palsu dari saksi Hassan Widjaja. Hal ini sesuatu yang tidak mungkin dan tidak masuk akal dan mustahil bahwa 27 Juli 2012, Hassan Widjaja bertemu dengan Roy Sembel, karena pada 27 Juli 2012 Roy Sembel sedang berada di AS, tidak berada di Indonesia. Dan 27 Juli 2012, saya tidak pernah bertemu dengan Roy Sembel bersama-sama Hassan Widjaja,” terangnya.
Atas semua pembelaan itu, Sherman meminta Majelis Hakim mengambil keputusan obyektif atas perkaranya.
“Sampai detik ini saya belum mengerti kenapa saya harus sampai ke pengadilan ini. Sesuai dengan uraian dan keterangan pada pembelaan pribadi saya, saya mohon dan saya percaya bahwa Majelis Hakim Yang Mulia dapat mempertimbangkan dan memutuskan seadil-adilnya atas perkara ini dan saya dapat dibebaskan dari segala tuntutan,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby