Jakarta, Aktual.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tengah membacakan putusannya terhadap dugaan pelanggaran kode etik kasus pencatutan nama presiden dan wakil presiden.
Anggota MKD satu persatu membacakan putusannya secara terbuka. Anggota MKD dari Fraksi Demokrat Guntur Sasono menjatuhkan sanksi sedang terhadap politisi Golkar tersebut. Sanksi sedang diberikan karena akumulasi sanksi ringan dari kasus pelanggaran etik Donald Trump.
”Terkait pelanggaran ini saudara Setya Novanto dapat dikenakan pelanggaran sedang karena yang bersangkutan sudah pernah dapat sanksi ringan sebelumnya,” kata Guntur di ruang MKD, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Meski demikian, Guntur tidak memutus Setya Novanto diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR.
Sebelum Guntur, anggota MKD dari Fraksi Partai Demokrat Darizal Basir menjatuhkan sanksi sedang serta memberhentikan Setya Novanto dari posisinya sebagai Ketua DPR.
Darizal menilai, beberapa pasal yang mengatur anggota dewan harus menjaga harkat dan martabat rakyat telah dilanggar oleh Setya Novanto. Sebagai Pimpinan, seharusnya Setya Novanto mengedepankan pasa-pasal yang telah diatur tersebut.
“Secara proses dan kronologis sudah kita ketahui bersma dan kita jalani bersmaa. Bahwa telah terjadi pelenggaran kode etik yang dilakukan saudara Setya Novanto sebagai pimpinan lembaga negara DPR.”
Artikel ini ditulis oleh: