“Sejauh ini kami mendapatkan informasi sebanyak 20 orang yang hadir dalam sidang pembacaan putusan kasus penipuan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, namun tetap kami pantau secara ketat,” katanya.

Polres Probolinggo menyiagakan sebanyak 150 personel dengan dibantu anggota Polda Jawa Timur dan Koramil setempat dalam mengamankan jalannya sidang putusan dengan terdakwa Dimas Kanjeng di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo.

Proses hukum kasus penipuan berkedok penggandaan uang yang dihadapi Dimas Kanjeng itu berdasarkan laporan korban atas nama Prayitno Supriadi yang merupakan warga Kabupaten Jember.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan empat tahun penjara terhadap terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kraksaan pada 15 Agustus 2017.

JPU Usman dalam persidangan mengatakan fakta persidangan yakni unsur barang siapa dan unsur menguntungkan diri sendiri telah terpenuhi. Atas perbuatan terdakwa, saksi pelapor Prayitno tertipu dengan menyerahkan uang Rp800 juta kepada terdakwa.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu