Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu SARA Buni Yani (tengah) memberikan pernyataan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan pelimpahan tahap kedua di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (10/4). Kejari Kota Depok tidak menahan Buni Yani karena keluarga dan kuasa hukum memberikan jaminan bagi tersangka pengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok terkait Surat Al-Maidah ayat 51 saat mengunjungi warga Pulau Seribu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt/17

Bandung, Aktual.com – Jaksa penuntut umum membacakan tanggapan atas sembilan poin eksepsi, yang disampaikan penasehat hukum Buni Yani atas kasus dugaan pelanggaran Undang-undang ITE di Gedung Perpustakaan dan Arsip Pemerintah Kota Bandung.

“Kami punya kewenangan bahwa kami bisa menambah pasal tapi tidak bisa mengurangi,” ujar salah satu JPU Muhammad Andi Taufik di Gedung Perpustakaan dan Arsip Pemerintah Kota Bandung, Selasa (4/7).

Dalam pembacaan tanggapan eksepsi, salah satu poin yang disoroti yakni menjawab keberatan tim kuasa hukum terhadap penambahan pasal 32 ayat 1 UU ITE yang dibebankan pada Buni Yani.

Penambahan pasal tersebut memang tidak melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan. Namun, hal tersebut sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

“Kalaupun tidak dicantumkan kami bisa menambah. Tidak ada masalah, dasar hukumnya ada KUHAP 138, 139. Setelah terdakwa mempelajari berkas perkara ternyata bisa ditambahkan pasalnya.”

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu