Selain itu, JPU juga menanggapi poin eksepsi lainnya mengenai kompetensi relatif Pengadilan Negeri Bandung atas pemindahan ruang sidang oleh Mahkamah Agung yang dikeluhkan penasehat hukum.

Menurut jaksa, pemindahan loksi persidangan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 35 tahun 1999 tentang kekuasaan kehakiman. “Menyangkut kompetensi relatif bahwa Mahkamah Agung tidak berwenang (memindahkan persidangan) itu tidak benar,” kata dia.

Sementara eksepsi tentang penyusunan surat dakwaan yang tidak berdasarkan ketentuan UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, menurut jaksa penyusunan surat dakwaan sudah seusai dengan ketentuan dan disusun secara cermat dan teliti.

“Sehingga kami penuntut umum menyatakan bahwa permohonan yang diajukan dan dibacakan oleh terdakwa tidak beralasan. Kami juga memohon yang mulia menolak eksepsi itu.”

Pada persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum Buni yani menyampaikan sembilan poin eksepsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu