Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Ali Mukartono membacakan tuntutan pada sidang lanjutan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4). Pada sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/17

Jakarta, Aktual.com – Buni Yani sebagai pengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai jaksa ikut berperan dalam menimbulkan keresahan di negara ini. Singgungan Buni Yani saat jaksa membacakan tuntutan Ahok dalam kasus penodaan agama.

“Timbulnya keresahan di masyarakat tidak dapat dilepaskan adanya unggahan dari orang yang bernama Buni Yani,” ujar Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditoriun Kementerian Pertanian, Kamis (20/4).

Jaksa pun telah menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun dan masa percobaan selama dua tahun. “Menuntut menyatakan Ahok terbukti bersalah dengan menyatakan permusuhan, penghinaan sebagaimana dalam pasal 156 KUHP, menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan masa percobaan dua tahun.”

Hal-hal yang dianggap memberatkan adalah menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di masyarakat. Adapun hal yang meringankan adalah sikap Ahok yang sopan di persidangan, turut andil dalam pembangunan dan terdakwa mengaku telah bersikap humanis.

Kasus Ahok bermula dari pidatonya saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 yang menyitir Surat Al-Maidah ayat 51.

Penggalan video pidato ini kemudian diunggah oleh Buni Yani di Facebook. Dia kemudian dilaporkann ke kepolisian dan dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu