Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/2). Bachtiar Nasir diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Yayasan Keadilan untuk Semua. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/17.

Jakarta, Aktual.com – Bareskrim Polri memeriksa tiga saksi terkait pengsutan kasus dugaan pencucian uang (TPPU) penyimpangan dana Yayasan Keadilan untuk Semua. Padahal dana sumbangan umat muslim tersebut digunakan untuk aksi ‘Bela Islam’.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya menjelaskan, tiga saksi tersebut dua diantaranya berasal dari Yayasan Keadilan untuk Semua dan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Bachtiar Nasir.

“Hari ini ada tiga pemeriksaan saksi, Bachtiar Nasir, Islahudin dan Adnin (Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua). Bachtiar Nasir sudah kita cukupkan dulu hari ini, beliau ada yang mau dikerjakan,” kata Agung di kantor sementara Bareskrim, KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/2).

Menurutnya, selama pemeriksaan berlangsung, Bachtiar baru dicecar empat pertanyaan.

“Baru empat pertanyaan. Beliau (Bachtiar Nasir) akan datang lagi tanggal 13 hari Senin. Islahudin dan Adnin masih pemeriksan‬,” kata jenderal bintang satu itu.

Empat pertanyaan untuk Bachtiar tersebut lanjut Agung sejauh ini cukup dan sudah sesuai dengan kepentingan penyidikan.

“Empat pertanyaan itu saya rasa yang kami butuhkan. Terimakasih atas kerjasamanya. Dan kita akan meneruskan proses pemeriksaan,” sambung dia.

Sekedar informasi, semula penyidik Dittipideksus Bareskrim hari ini telah menjadwalkan pemanggilan kepada empat saksi guna dimintai keterangan seputar kasus tersebut. Namun hanya tiga saksi yang hadir. Satu saksi lainnya yaitu Habib Novel Bamukmin berhalangan untuk memenuhi panggilan polisi.

 

Laporan: Fadlan Butho

Artikel ini ditulis oleh: