Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/2). Bachtiar Nasir diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Yayasan Keadilan untuk Semua. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/17.

Jakarta, aktual.com – Kuasa Hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar mengatakan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan Bareskrim Polri hari ini, Selasa (14/5), terkait dengan kasus dugaan pencucian uang.

“Berhalangan karena ada agenda undangan dari Liga Muslim Dunia, ada semacam konferensi pada 19-22 Mei 2019,” ujar Aziz Yanuar ketika dihubungi di Jakarta, Selasa.

Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin