Petugas Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memeriksa dan menguji sampel berbagai jenis jajanan berbuka puasa yang dijajakan pedagang kaki lima di Banda Aceh, Aceh, Senin (29/5). Pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan BPOM selama bulan Ramadan untuk mengantisipasi penggunaan formalin, borak dan bahan kimia yang dapat membahayakan kesehatan manusia. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc/17.

Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawasan Obat dan Makanan memerintahkan agar sejumlah produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan asal Korea segera ditarik dari pasar. BPOM dalam penelitiannya menemukan kandungan babi atau turunannya dalam produk Mi instan.

“Dalam rangka melindungi masyrakat terhadap produk pangan yang tidak memenuhi ketentua, maka Badan POM telah melakukan pengawasan terhadap produk yang diduga mengandung babi atau turunannya,” seperti dikutip dalam surat perintah penarikan produk MI asal Korea yagn ditujukan kepada Kepala Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia, Minggu (18/6).

Saat dikonfirmasi atas kebenaran surat tersebut, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta, Dewi Prawitasari membenarkannya. “Iya benar kami mengeluarkan (surat itu),” singkat saat dihubungi.

Masih dalam surat bernomor IN.08.04.532.06.17.2432 menjelaskan berdasarkan hasil sampling dan pengujian terhadap mi instan asal Korea, beberapa produk menunjukan hasil positif mengandung fragmen DNA spesifik babi namun tidka mencantumkan peringatan ‘Mengandung Babi’ pada label kemasannya.

“Mi Instan U-Dong (Samyang), mi instan Shin Ramyun Black (Nongshim), mi instan Rasa Kimchi (Samyang), dan mi instan Yeul Ramen (Ottogi).”

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Wisnu