Atas temuan tersebut, Badan POM telah memerintahkan agar importir yang bersangkutan untuk melakukan penarikan produk-produk tersebut dari peredaran. “Mencabut nomor ijin edar karena tidak sesuai dengan ketentuan dan public warning di laman Badan POM,” masih berdasarkan kutipan surat Badan BPOM tersebut.

Oleh karen itu, dalam rangka mengantisipasi peredaran produk yang cukup luas maka balai besar untuk melakukan pemantauan dan penarikan produk dari peredaran apabila masih ditemukan produk tersebut.

“Perlu kami informasikan target pamantauan antara lain di sarana distribusi retail produk pangan yang menjual produk termasuk diantaranya importir/distributor., toko, supermaket, hypermarket, pasar tradisionalatau sarana yang sering melakukan pelanggarabn di wilayah kerja saudara (Badan POM se-Indonesia) masing-masing).”

[Novrizal Sikumbang]

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Wisnu