Jakarta, aktual.com – Tunjangan Hari Raya (THR) adalah kewajiban perusahaan atau pengusaha untuk dibayarkan kepada pekerja. THR pada masa pademi Covid-19 merupakan salah satu daya pemulihan ekonomi nasional, namun bagi penerima THR perlu mengelola dengan bijak

Perencana keuangan Mike Rini Sutikno mengatakan THR bukan untuk dihabiskan pada saat hari raya. THR dapat dipergunakan untuk biaya pengeluaran setelah hari raya usai. Agar THR tidak cepat habis, maka perlu bijak mengelola THR yang didapatkan pada hari raya.

“Pola pikir kita mengenai THR perlu diubah, THR bukan rezeki yang datang untuk dihabiskan semua pada saat hari raya,” ucapnya pada acara Webinar dengan tema “Cerdas Kelola Tunjangan Hari Raya” yang diselengarakan oleh Kominfo dan Komite Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), ditulis Kamis (22/4/2021).

Dia menjabarkan THR perlu dikelola dengan bijak dengan THR dibagi kebeberapa pos pengeluaran. Pos pengeluaran THR yang pertama adalah untuk prioritas, prioritas ini bukan kebutuhan sehari-hari seperti pengluaran listrik. Prioritas yang dimaksud Mike adalah, untuk menabung dana darurat, pelunasan hutang, serta investasi untuk masa depan. “Dana darurat sangat penting karena masa epidemi ini situasi yang tidak pasti. Proporsi untuk pos prioritas ini adalah 10-30% dari THR yang didapat,” ucapnya pada Rabu, (21/04/2021).

Mike menjabarkan lebih lanjut, pos pengeluaran THR selanjutnya adalah zakat, infak, dan sedekah dengan proporsi 10% dari THR. Pengeluaran untuk sajian khas hari raya sebesar 5 – 15% dari THR. Pengeluaran untuk busana dan perlengkapan ibadah dialokasikan sebesar 5 – 15% dari THR yang di dapat. “Saat hari raya, tidak perlu semua yang kita pakai mesti baru, upayakan belanja berdasarkan kebutuhan bukan atas dasar keinginan,” terangnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin