Dia menambahkan dana THR dapat digunakan untuk keperluan lainnya seperti liburan, halal bihalal, renovasi rumah. “Keperluan seperti ini dialokasikan hanya sekitar 10%-15%,” tutupnya.
Direktur Pengupahan Ditjen PHI JSK Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani mengatakan di tengah pademi Covid-19, THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya, baik perusahaan lama maupun baru. “THR sekurang-kurangnya dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya,” ujarnya pada kesempatan yang sama.
Dinar menjelaskan pada pandemi Covid-19 ini bagi perusahaan yang terkena dampak pandemi dan tidak mampu membayar THR sesuai dengan waktu yang ditentukan, perusahan tersebut tetap wajib membayar THR. Ketentuan bagi perusahaan yang tidak mampu bayar THR tepat waktu, maka perlu adanya dialog antara pengusaha dan pekerja untuk kesepakatan tertulis. Kesepakatan tertulis dalam bentuk perjanjian antara pekerja dengan pengusaha. “Perjanjian tertulis yang berisi kesepakatan harus dilaporkan perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” ujarnya.
Direktur Pengupahan Ditjen PHI JSK mengatakan perusahaan atau pengusaha yang terlambat membayar THR dikenakan denda 5% dari jumlah THR yang dibayarkan kepada para pekerjanya. Denda tersebut dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja. “Sedangkan Perusahaan yang tidak membayar THR maka ada sanksi yang akan diberlakukan, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara bagi sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha,” tutupnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Komunikasi Korporat, Danone Indonesia Arif Mujahidin mengatakan THR merupakan salah satu bentuk dukungan kepada karyawan. “Ketika karyawan bahagia, maka produktivitas pun ikut meningkan,” ucapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin