Jakarta, Aktual.com — Tata cara tayamum Rasulullah SAW dijelaskan Hadis ‘Ammar bin Yasir rodhiyallahu ‘anhu,
بَعَثَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى حَاجَةٍ فَأَجْنَبْتُ ، فَلَمْ أَجِدِ الْمَاءَ ، فَتَمَرَّغْتُ فِى الصَّعِيدِ كَمَا تَمَرَّغُ الدَّابَّةُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَصْنَعَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ بِكَفِّهِ ضَرْبَةً عَلَى الأَرْضِ ثُمَّ نَفَضَهَا ، ثُمَّ مَسَحَ بِهَا ظَهْرَ كَفِّهِ بِشِمَالِهِ ، أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ بِكَفِّهِ ، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam mengutusku untuk suatu keperluan, kemudian aku mengalami junub dan aku tidak menemukan air. Maka aku berguling-guling di tanah sebagaimana layaknya hewan yang berguling-guling di tanah. Kemudian aku ceritakan hal tersebut kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi was sallam.
Lantas beliau mengatakan, “Sesungguhnya cukuplah Engkau melakukannya seperti ini”. Seraya beliau memukulkan telapak tangannya ke permukaan bumi sekali pukulan lalu meniupnya. Kemudian beliau mengusap punggung telapak tangan (kanan)nya dengan tangan kirinya dan mengusap punggung telapak tangan (kiri)nya dengan tangan kanannya, lalu beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya.
Dan, dalam salah satu lafadz riwayat Bukhori,
وَمَسَحَ وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ وَاحِدَةً
“Dan beliau mengusap wajahnya dan kedua telapak tangannya dengan sekali usapan”.
Dari Hadis di atas, dapat kita simpulkan bahwa tata cara tayamum yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi was sallam adalah sebagai berikut.
1. Memukulkan kedua telapak tangan ke permukaan bumi dengan sekali pukulan kemudian meniupnya.
2. Kemudian menyapu punggung telapak tangan kanan dengan tangan kiri dan sebaliknya.
3. Kemudian menyapu wajah dengan dua telapak tangan.
4. Semua usapan baik ketika mengusap telapak tangan dan wajah dilakukan sekali usapan saja.
5. Bagian tangan yang diusap adalah bagian telapak tangan sampai pergelangan tangan saja atau dengan kata lain tidak sampai siku seperti pada saat wudhu
Dan, penting untuk diketahui bahwa tayammum dapat menghilangkan hadas besar seperti janabah (mandi besar), dan juga berlaku pada hadats kecil. Serta, dalam hal ini tidak wajibnya urut atau tertib dalam tayammum. Tamat.
Artikel ini ditulis oleh: