Jakarta, Aktual.com – Setelah pilpres usai, pelantikan menteri usai, pelantikan wakil menteri rampug, bagi bagi jabatan berikutnya adalah jabatan di BUMN. Diperkirakan ada ribuan jabatan di 114 BUMN yang siap dibagi bagikan kepada siapapun yang dikehendaki Presiden dan pembantu pembantunya.
Seluruh jabatan tersebut cukup untuk menghapus lelah dan keringat partai pengusung, partai pendukung dan tim sukses pilpres. Jabatan yang siap dibagikan adalah mulai dari Direktur Utama (Dirut), Direksi, komisaris, dan lain sebagainya.
Jabatan-jabatan tersebut dapat diisi oleh orang luar BUMN dan orang dalam BUMN. Sangat bergantung kepada menteri BUMN. Selama ini kewenangan bagi bagi jabatan dalam BUMN memang diambil oleh menteri BUMN.
Meskipun didalam UU BUMN sendiri sama sekali tidak menyebut menteri BUMN, tidak menyebut kewenangan menteri BUMN dalam membagi bagi jabatan di BUMN dan tidak menyebut Menteri BUMN sebagai pemegang saham BUMN sehingga berwenang bagi bagi jabatan dalam BUMN.
Sebagaimana diketahui bahwa landasan hukum bagi-bagi jabatan dalam BUMN adalah Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor : Per- 06/Mbu/04/2015 Tentang Persyaratan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Peraturan ini mengacu pada berbagai peraturan perundang undangan yakni :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4916);
Artikel ini ditulis oleh: