Seluruh peraturan perundang undangan yang digunakan sebagai landasan hukum dalam bagi-bagi jabatan di BUMN adalah UU yang terkait dengan PNS atau ASN.

Menteri BUMN melandasi keputusannya dalam penempatan pejabat dalam BUMN dengan menggunakan regulasi tentang PNS atau ASN. Padahal BUMN sendiri sebagian adalah perseroan terbatas, perusahaan yang mencari keuantungan, namun pengangkatan direksi dan pengurusnya diangkat menggunakan UU ASN.

Seharusnya jika menggunakan UU ASN maka Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harus terlibat dalam penunjukan dirut dan direksi BUMN tersebut.

Mengingat pemilihan dan pengkatan pejabat BUMN oleh menteri BUMN sampai ke tingkat jabatan tehnis, jabatan direktur direktur dan jabatan lain yang setara. Pihak yang mengisi jabatan jabatan tersebut dapat berasal dari luar BUMN yang bersangkutan, bisa dari BUMN lain, atau dari kalangan politisi, akademisi, tim sukses dll.

Pengangkatan pejabat sampai ke tingkat jabatan tehnis seringkali menutup celah pejabat karier di BUMN. Menteri BUMN secara otoriter mengangkat pejabat di BUMN tanpa melalui lelang jabatan. Padahal bagi bagi jabatan setingkat dirjen di kementrian saja memakai prosedur lelang jabatan, mengapa BUMN tidak lebih professional dari birokrasi ? mengapa menteri BUMN tidak melakukan lelang jabatan di BUMN ? sehingga orang dalam BUMN juga berhak ikut kompetisi.

Oleh : Salamuddin Daeng

Artikel ini ditulis oleh: