Jakarta, Aktual.com – Seorang calon legislatif (Caleg) asal Partai Perindo bernama David H. Rahardja, telah ditetapkan Polres Jakarta Utara sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pemilu karena perbuatan diduga membagikan minyak goreng.
Ketua Koordinator Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jakarta Utara, Benny Sabdo mengungkapkan, pihak penyidik telah memanggil David H. Rahardja dan melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti otentik, olah tempat kejadian perkara dan keterangan para saksi.
Kegiatan bagi-bagi minyak goreng ini diduga melanggar Pasal 523 ayat (1) huruf j Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) karena diduga menjjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Pemilu.
Benny mengapresiasi kinerja penyidik selama menangani perkara dugaan tindak pidana pemilu ini. Ia mengatakan penyidik telah bekerja secara maraton dan progresif dalam menegakkan hukum pidana pemilu.
“Bawaslu mengawal perkara ini untuk tahap selanjutnya, yaitu proses penuntutan guna menjamin kepastian hukum dan keadilan pemilu,” tandasnya.
Pembagian ini terjadi pada 23 September lalu di Sukapura dan Pegangsaan Dua, Jakarta Utara. Selain minyak goreng, David dan timnya juga membagikan striker berisi ajakan memilih dirinya pada Pemilu 2019
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan