Ilustrasi Pajak (Istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta kepada wajib pajak (WP) untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) termasuk bagi peserta amnesti pajak.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama, bagi peserta amnesti pajak yang menyatakan akan melakukan repatriasi aset memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun.

Selain itu, kata dia, bagi peserta amnesti yang mengungkapkan harta tambahan yang berada di dalam negeri memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan penempatan harta tambahan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun.

“Batas waktu penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi dan laporan penempatan harta tambahan mengikuti saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan itu,” jelas Hestu di Jakarta, ditulis Sabtu (20/1/2018).

Untuk SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017, kata dia, disebut untuk laporan tahun pertama, kemudian tahun Pajak 2018 untuk laporan tahun kedua, dan Tahun Pajak 2019 untuk laporan tahun ketiga.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid