Jakarta, Aktual.com – Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi pada gerai SIM Keliling dari Polda Metro Jaya tersedia pada lima lokasi tersebar di Jakarta pada Sabtu (19/6).
Berdasarkan data dari TMC Polda Metro Jaya, menyebutkan, pelayanan yang diberikan Polda Metro Jaya untuk memudahkan warga memperpanjang SIM.
Adapun lokasinya yakni di Mal Grand Cakung, Jakarta Timur; Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M Saidi Raya Petukangan, Jakarta Selatan.
Kemudian di Mal Citraland Grogol, Jakarta Barat; serta di Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Pelayanan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Syaratnya foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Layanan gerai ini hanya untuk memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang juga memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara