Jakarta, Aktual.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hingga hari ini belum meluangkan waktu untuk mengintrogasi bekas Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II), RJ Lino.

Padahal, bekas anak buah Menteri Rini Soemarno itu sudah menjadi tersangka di kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II pada 2010 silam.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengaku, pihaknya saat ini masih fokus terhadap pemeriksaan saksi.

“Pemeriksaan bukan diundurkan, tapi ini bagian dari strategi penyidikan, yakni memeriksa saksi guna mengembangan kasus,” kata Priharsa, di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/1).

Tak hanya berkutat terhadap saksi, lembaga superbody ini juga tengah memusatkan pikirannya kepada perhitungan kerugian negara akibat korupsi pengadaan QCC di Pelindo II itu.

“Kerugian negara kita masih tunggu dari BPKP. Ini sudah masuk ranah penyidikan, karena itu KPK meminta BPKP menghitung kerugian negara,” terang dia.

Diketahui, sejak pekan lalu lembaga antirasuah memang ‘asyik’ mengorek kesaksian dari pejabat Pelindo II.

Sebut saja Dedi Iskandar, ASM Properti II Subdit Perencanaan dan Pengembangan Bisnis, Direktur Teknik dan Operasional PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI), Mashudi Sanyoto, keduanya sudah menjalani pemeriksaan di KPK.

Dan hari ini, giliran bekas Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II, Ferialdy Noerlan. Tersangka yang juga terjerat kasus Pelindo II di Bareskrim Polri itu, saat ini tengah dikorek kesaksiannya oleh penyidik KPK.

Dalam kasusnya, RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut Pelindo II untuk menunjuk langsung perusahaan penyedia tiga QCC itu. Selain dugaan itu, pria berusia 52 tahun ini juga diduga melakukan mark up harga serta manipulasi spesifikasi QCC.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu