Diantara kemuliaan ini adalah Allah Ta’ala menjadikan hukum yang diputuskan oleh baginda Nabi SAW adalah hukum Allah, sehingga Allah memerintahkannya untuk langsung memberikan sebuah hukum. Allah telah berfirman:

“وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ ”

Artinya “ Dan putuskanlah kepada mereka dengan apa yang telah Allah turunkan untukmu “(QS. Al Maidah:49).

Sebagaimana Allah menjadikan hukum baginda Nabi langsung untuk umatnya dan menafikan keimanan dari orang yang tidak ridha atasnya. Adapun para Nabi yang lain, Allah telah berfirman:

“إِنَّا أَنْزَلْنَا التَّوْرَاةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّونَ الَّذِينَ أَسْلَمُوا لِلَّذِينَ هَادُوا وَالرَّبَّانِيُّونَ وَالأَحْبَارُ بِمَا اسْتُحْفِظُوا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ ”

Artinya: “Sesungguhnya Kami telah turunkan kitab Taurat yang berisikan petunjuk dan cahaya, yang mana para Nabi yaitu orang yang islam menghukumi dengan Taurat kepada bangsa yahudi, serta para pendeta dan ulamanya dengan apa yang terkandung dalam kitab Allah “(QS. Al Maidah:44).

Pada ayat ini dijelaskan, bahwa para Nabi hanya memberikan hukum dengan perantara kitab yang telah Allah turunkan untuk mereka, adapun baginda Nabi SAW telah diberi hak lebih, yaitu dengan mengeluarkan sebuah hukum yang tidak ada dalam Alqur’an, dan mengecualikan seseorang dari sebuah hukum serta memberikan hukum sesuai kehendaknya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid