Ketua Dewan Pers Indonesia, Bagir Manan menilai bahwa kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Bambang Widjojanto tidak dapat dihentikan. Pasalnya, kasus tersebut sudah masuk ke tahap penuntutan.
“Kalau (kasus Bambang Widjojanto) sudah penuntutan, sulit dihentikan dalam prosedur hukum acara,” kata Bagir usai memberikan masukan rencana strategis untuk pimpinan KPK jilid ke-4, Jakarta, Senin (5/10).
Namun demikian, dia menyebut satu cara yang bisa membuat kasus itu terhenti sementara. “Tapi jaksa dapat tidak meneruskan penuntutan dengan mengembalikan lagi ke kepolisian dengan cara bahwa ini belum lengkap,” jelasnya.
Selain itu, sambung Bagir, satu-satu jalan untuk bisa menghentikan kasus BW yakni dengan keputusan Deponeering dari Jaksa Agung. Tapi, jikalau hal itu dilakukan, Jaksa Agung harus bisa menjelaskan apa alasannya.
“Kalau deponering, harus ditunjukkan kepentingan umumnya apa sehingga jaksa agung bisa menunjukkan itu tidak hanya karena sentimen kita, wartawan memprotes, itu tidak cukup,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby